Tugas Urusan Kesiswaan:
- Menyusun program kesiswaan, melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib madrasah
- Bersama Staf Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan BP, b) melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, c) koordinasi dengan wali-wali kelas dalam rangka kegiatan BP, d) pembuatan statistik hasil evaluasi BP, e) kegiatan lain yang relevan
- Bersama Pembina UKM melaksanakan kegiatan: a) membuat program Usaha Kesehatan Madrasah, b) melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan UKM, c) kegiatan lain yang relevan
- Bersama Pembina K-3 melaksanakan kegiatan: a) menyusun program kegiatan K-3, b) mengadakan kerja sama dengan wali kelas untuk menggalakan K-3, c) mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa, d) mengatur dan melaksanakan penghijauan, e) menciptakan suasana kekeluargaan yang mantap, f) kegiatan lain yang relevan