
Tugas Urusan Sarana/Prasarana:
- Menyusun program sarana/prasarana, pengaturan dan pendayagunaan sarana/prasarana madrasah
- Bersama Bendahara, menyiapkan RAPBM satu tahun ke depan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rencana kerja Komite Madrasah terkait dengan bantuan sarana/prasarana
- Bersama Bendahara, mengatur penyediaan sarana/alat pelengkap KBM
- Mendayagunakan staf tata usaha bagian inventarisasi barang dalam hal pemeliharaan, pendayagunaan sarana dan prasarana
FITRIYA AINUN NUROSIDAH, S.Pd
Wakasek Sapras
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana dan Prasarana adalah salah satu jabatan dalam struktur organisasi sekolah yang memiliki tugas utama untuk mengelola, merencanakan, dan memastikan keberlangsungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar.